setelahdilakukan overlapping antar faktor dari kedua analisis tersebut terdapat 14 faktor yaitu : 1) peran lsm terhadap lingkungan 2) kesadaran masyarakat 3)kondisi morfologi tanah 4) tersedianya undang-undang rehabilitasi lahan pasca tambang 5) dilaksanakan dengan sistem padat karya 6) adanya disain rehabilitasi lahan 7) terwujudnya fungsi
Reklamasilahan pasca tambang yang bernilai ekonomis (Tahura Enim, Hutan Kota, dan Hutan Pendidikan). Melaksanakan litbang lingkungan untuk mencari metode pengelolaan lingkungan yang efisien dan efektif. Menyiapkan dana pengelolaan lingkungan yang proporsional sampai akhir tambang dalam bentuk Jaminan Reklamasi dan Provisi Lingkungan (Rp2.168/ton).
PDFDownload - " STUDI TEKNIS REKLAMASI LAHAN PASCA TAMBANG. × Close Log In. Log in with Facebook Log in with Google. or. Email. Password. Remember me on this computer. or reset password. Enter the email address you signed up with and we'll email you a reset link. Need an account? Click here to sign up. Log In Sign Up. Log In; Sign Up; more
Kegiatanreklamasi dan pasca tambang diatur didalam UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana dalam Pasal 1 mendefinisikan reklamasi dan terutama untuk melakukan penilaian rencana reklamasi dan pascatambang, dan pengawasan evaluasi pelaksanaan reklamasi dan pascatambang. Adapun kewenangan-kewenangan terkait
rRwZ.
contoh rencana reklamasi dan pasca tambang